Ketahui Jenis SIM yang Berlaku di Indonesia
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan surat, berbentuk kartu, yang wajib dimiliki dan dibawa oleh setiap pengemudi kendaraan bermotor. Terdapat banyak jenis SIM di Indonesia berdasarkan pada jenis kendaraan yang dibawa.
Seseorang bisa dikatakan sebagai "pengemudi" jika sudah memiliki SIM. Hal di atas diatur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 1 Nomor 23.
Sedangkan pada Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pengendara yang tidak memiliki SIM bisa mendapat denda sebesar 1 juta rupiah atau pidana penjara maksimal 3 bulan.
Oleh karena itu, ada baiknya Anda memiliki SIM dan membawanya setiap berkendara. Untuk memperoleh SIM, Anda perlu lulus ujian mengemudi dengan memenuhi berbagai persyaratan terkait administrasi, usia, dan kesehatan.
Tes atau ujian mengemudi terbagi menjadi empat: tes kesehatan, psikologi, ujian teori, dan ujian praktek. Sebelum melengkapi persyaratan, ketahui dulu jenis surat ini pada informasi di bawah.
Jenis SIM Umum
SIM umum terbagi menjadi tiga kategori. Jenis ini dikhususkan untuk kendaraan umum, contohnya angkutan penumpang atau barang dengan tujuan komersil.
- SIM A Umum
SIM A Umum dikhususkan bagi pengemudi kendaraan mobil pengangkut penumpang atau barang dengan berat maksimal kendaraan 3.500 kg.
- SIM B1 Umum
Jika berat kendaraan melebihi 3.500 kg, contohnya minibus, truk engkel, elf, dan bus pariwisata, maka bisa menggunakan SIM B1 Umum.
- SIM B2 Umum
SIM B2 Umum ditetapkan untuk pengemudi kendaraan umum dengan berat melebihi 1.000 kg semacam truk gandeng, alat berat, truk tangki, kendaraan penarik, dan truk kontainer.
SIM Perorangan
Jenis SIM Perorangan ditetapkan bagi pengemudi kendaraan untuk kepentingan pribadi bukan komersial. Jenisnya diatur pada Pasal 80 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
- SIM A
SIM A ditetapkan untuk Anda yang membawa kendaraan mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan dengan jumlah berat tidak melewati 3.500 kg.
- SIM B1 dan B2
SIM B1 diperuntukkan bagi Anda yang mengemudikan mobil dengan berat melewati 3.500 kg. Sedangkan SIM B2 diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan alat berat, truk gandeng perseorangan, dan penarik dengan kapasitas lebih dari 1.000 kg.
- SIM C1, C2, dan C3
Ada tiga kategori SIM C untuk pengendara sepeda motor berdasarkan muatan CC atau kapasitas silinder motor. Di bawah 250 CC memakai SIM C1.
Sedangkan di atas 250 CC dengan maksimal 500 CC menggunakan SIM C2. Terakhir, sepeda motor di atas 500 CC memakai SIM C3.
- SIM D dan D1
SIM D ditetapkan bagi pengemudi kendaraan mobil yang memiliki disabilitas. SIM D ditetapkan untuk pengendara motor, sedangkan SIM D1 untuk pengendara mobil.
SIM Internasional
Pengendara baik Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang ingin mengemudikan kendaraan bermotor di negara lain memerlukan SIM Internasional.
SIM ini berlaku selama tiga tahun dan bisa diperpanjang. SIM Internasional diatur dalam Pasal 9 Tata Kapolri Nomor 9 Tahun 2012.
Setelah menginjak usia 17 tahun, sudah seharusnya setiap orang memiliki SIM dengan mengikuti tes dan proses administrasi yang berlaku. Selain untuk menaati hukum, memiliki SIM berarti Anda telah pantas untuk mengemudikan kendaraan secara bertanggung jawab.
Itulah tiga jenis SIM yang berlaku di Indonesia dan secara internasional. Masing-masing SIM memiliki kategori tersendiri sesuai dengan jenis kendaraan dan kebutuhan pengemudi.
Untuk masalah perbaikan mobil Anda bisa percayakan di dealer resmi Suzuki atau Anda bisa kunjungi https://suzukithamrin.co.id/ untuk berbagai informasi terlengkap.