Ketahui Jenis SIM yang Berlaku di Indonesia

icon 13 February 2023
icon Admin

Ada tiga kategori SIM C untuk pengendara sepeda motor berdasarkan muatan CC atau kapasitas silinder motor. Di bawah 250 CC memakai SIM C1.

Sedangkan di atas 250 CC dengan maksimal 500 CC menggunakan SIM C2. Terakhir, sepeda motor di atas 500 CC memakai SIM C3.

  • SIM D dan D1

SIM D ditetapkan bagi pengemudi kendaraan mobil yang memiliki disabilitas. SIM D ditetapkan untuk pengendara motor, sedangkan SIM D1 untuk pengendara mobil.

SIM Internasional

Pengendara baik Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang ingin mengemudikan kendaraan bermotor di negara lain memerlukan SIM Internasional.

SIM ini berlaku selama tiga tahun dan bisa diperpanjang. SIM Internasional diatur dalam  Pasal 9 Tata Kapolri Nomor 9 Tahun 2012.

Setelah menginjak usia 17 tahun, sudah seharusnya setiap orang memiliki SIM dengan mengikuti tes dan proses administrasi yang berlaku. Selain untuk menaati hukum, memiliki SIM berarti Anda telah pantas untuk mengemudikan kendaraan secara bertanggung jawab.

Itulah tiga jenis SIM yang berlaku di Indonesia dan secara internasional. Masing-masing SIM memiliki kategori tersendiri sesuai dengan jenis kendaraan dan kebutuhan pengemudi.

Untuk masalah perbaikan mobil Anda bisa percayakan di dealer resmi Suzuki atau Anda bisa kunjungi https://suzukithamrin.co.id/ untuk berbagai informasi terlengkap.