Berita

    Ketahui Jenis SIM yang Berlaku di Indonesia

    Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan surat, berbentuk kartu, yang wajib dimiliki dan dibawa oleh setiap pengemudi kendaraan bermotor. Terdapat banyak jenis SIM di Indonesia berdasarkan pada jenis kendaraan yang dibawa.

    Seseorang bisa dikatakan sebagai "pengemudi" jika sudah memiliki SIM. Hal di atas diatur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 1 Nomor 23.

    Sedangkan pada Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pengendara yang tidak memiliki SIM bisa mendapat denda sebesar 1 juta rupiah atau pidana penjara maksimal 3 bulan.

    Oleh karena itu, ada baiknya Anda memiliki SIM dan membawanya setiap berkendara. Untuk memperoleh SIM, Anda perlu lulus ujian mengemudi dengan memenuhi berbagai persyaratan terkait administrasi, usia, dan kesehatan.

    Tes atau ujian mengemudi terbagi menjadi empat: tes kesehatan, psikologi, ujian teori, dan ujian praktek. Sebelum melengkapi persyaratan, ketahui dulu jenis surat ini pada informasi di bawah.

    Jenis SIM Umum

    SIM umum terbagi menjadi tiga kategori. Jenis ini dikhususkan untuk kendaraan umum, contohnya angkutan penumpang atau barang dengan tujuan komersil.

    • SIM A Umum

    SIM A Umum dikhususkan bagi pengemudi kendaraan mobil pengangkut penumpang atau barang dengan berat maksimal kendaraan 3.500 kg.

    • SIM B1 Umum

    Jika berat kendaraan melebihi 3.500 kg, contohnya minibus, truk engkel, elf, dan bus pariwisata, maka bisa menggunakan SIM B1 Umum.

    • SIM B2 Umum

    SIM B2 Umum ditetapkan untuk pengemudi kendaraan umum dengan berat melebihi 1.000 kg semacam truk gandeng, alat berat, truk tangki, kendaraan penarik, dan truk kontainer.

    SIM Perorangan

    Jenis SIM Perorangan ditetapkan bagi pengemudi kendaraan untuk kepentingan pribadi bukan komersial. Jenisnya diatur pada Pasal 80 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

    • SIM A

    SIM A ditetapkan untuk Anda yang membawa kendaraan mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan dengan jumlah berat tidak melewati 3.500 kg.

    • SIM B1 dan B2

    SIM B1 diperuntukkan bagi Anda yang mengemudikan mobil dengan berat melewati 3.500 kg. Sedangkan SIM B2 diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan alat berat, truk gandeng perseorangan, dan penarik dengan kapasitas lebih dari 1.000 kg. 

    • SIM C1, C2, dan C3