Ketahui Jenis SIM yang Berlaku di Indonesia

icon 13 February 2023
icon Admin

Jenis SIM Perorangan ditetapkan bagi pengemudi kendaraan untuk kepentingan pribadi bukan komersial. Jenisnya diatur pada Pasal 80 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

  • SIM A

SIM A ditetapkan untuk Anda yang membawa kendaraan mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan dengan jumlah berat tidak melewati 3.500 kg.

  • SIM B1 dan B2

SIM B1 diperuntukkan bagi Anda yang mengemudikan mobil dengan berat melewati 3.500 kg. Sedangkan SIM B2 diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan alat berat, truk gandeng perseorangan, dan penarik dengan kapasitas lebih dari 1.000 kg. 

  • SIM C1, C2, dan C3

Ada tiga kategori SIM C untuk pengendara sepeda motor berdasarkan muatan CC atau kapasitas silinder motor. Di bawah 250 CC memakai SIM C1.

Sedangkan di atas 250 CC dengan maksimal 500 CC menggunakan SIM C2. Terakhir, sepeda motor di atas 500 CC memakai SIM C3.

  • SIM D dan D1