Mengenal Uji Kir & Syarat serta Cara Mendaftarnya

icon 21 April 2022
icon Admin

Apa itu Kir?

Mungkin Anda sering bertanya-tanya apa itu kir mobil? Dan bagaimana syarat dan pendaftarannya. Kir adalah kegiatan uji kelayakan kendaraan secara teknik terutama untuk kendaraan yang membawa barang atau penumpang. 

Kir mobil adalah kartu yang wajib Anda bawa selain STNK dan BPKB saat mengoperasikan kendaraan di jalan raya.

Beberapa kendaraan yang wajib melakukan uji kir adalah sebagai berikut:

  • Mobil pick up
  • Mobil penumpang
  • Mobil atau truk pengangkut barang
  • Bus
  • Kendaraan untuk travel dan lainnya.

Elemen Pengajuan Kir

Menurut Undang-Undang Lalu Lintas dan Jalan Raya ada beberapa elemen kendaraan yang wajib diuji kelayakannya. Diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Kelayakan lampu beserta pencahayaanya
  • Pembuangan gas
  • Kehalusan mesin
  • Ketepatan sistem untuk mengemudi
  • Roda mobil
  • Pengereman
  • Fungsi kaca spion, klakson, dan lainnya

Syarat Pendaftaran Kir

Berikut ini adalah beberapa syarat berkas yang wajib Anda lengkapi sebelum mengajukan kartu kir adalah sebagai berikut:

  • Membawa kendaraan yang akan didaftarkan untuk pembuatan kartu kir
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi pemilik kendaraan
  • Surat pendaftaran uji kir
  • Surat izin untuk trayek angkutan umum
  • Tanda bukti biaya pengajuan kir
  • Surat kuasa dari pemilik kendaraan jika mendaftarkan atas nama orang lain

Jika semua persyaratan sudah lengkap. Anda bisa langsung datang ke tempat pengujian kir. Di sana kendaraan Anda akan diuji sesuai dengan standar kelayakan yang sudah ditentukan. Jika ternyata layak atau lulus uji, Anda tinggal membayar biaya administrasinya.

Sementara untuk perpanjangan kir adalah selama enam bulan sekali. Berikut cara pengajuan perpanjangan kir:

  1. Pastikan Anda membawa mobil, truk, atau kendaraan lainnya yang akan diperpanjang.
  2. Siapkan STNK yang masih aktif.
  3. Jangan lupa bawa buku kir.
  4. Apabila dokumen kir hilang, siapkan juga surat keterangan kehilangan kir.
  5. Dokumen tanda pembayaran kir.

Cara Pendaftaran Kir

Langkah-langkah pendaftaran untuk memudahkan Anda saat mengajukan itu: 

  1. Pastikan Anda mengajukan jadwal pengajuan kir secara online.
  2. Anda bisa langsung datang ke tempat pengujian kir sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.
  3. Ketika tiba di lokasi, segera serahkan semua berkas pengajuan secara lengkap.
  4. Selanjutnya pihak petugas akan melakukan pemeriksaan uji kelayakan sesuai prosedur. Terutama di bagian elemen-elemen yang wajib diuji seperti pengereman, klakson, lampu, dan lainnya.

Jika semua tahapan di atas sudah dilalui dan lulus uji kir. Selanjutnya Anda tinggal menunggu untuk menerima buku kir. Anda bisa mengambilnya di loket tempat pengujian kir.

Biaya Pendaftaran Kir

Berikut ini rincian biaya pembuatan kir :

  • Kendaraan roda empat seperti mobil atau bus dengan biaya Rp 87.000.
  • Kereta dengan biaya tarif kir sebesar Rp 87.000.
  • Kendaraan yang memiliki tiga roda sebesar Rp 71.000.
  • Mobil atau kendaraan untuk menampung barang terkena biaya tarif Rp 87.000.
  • Kendaraan lainnya tarifnya Rp 87.000.

Selain menerima buku kir yang berbentuk seperti STNK, Anda juga akan menerima stiker yang wajib ditempelkan pada badan mobil. Buku kir adalah bukti bahwa kendaraan Anda layak dioperasikan.

Buku kir ini hanya berlaku enam bulan sekali. Dan jangka waktu permohonannya paling lama adalah satu tahun.

Itulah ulasan lengkap mengenai kir. Dari ulasan di atas dapat disimpulkan kir adalah uji kelayakan pengoperian kendaraan yang menampung barang atau penumpang.