Mengenal Uji Kir & Syarat serta Cara Mendaftarnya
Elemen Pengajuan Kir
Menurut Undang-Undang Lalu Lintas dan Jalan Raya ada beberapa elemen kendaraan yang wajib diuji kelayakannya. Diantaranya adalah sebagai berikut:
- Kelayakan lampu beserta pencahayaanya
- Pembuangan gas
- Kehalusan mesin
- Ketepatan sistem untuk mengemudi
- Roda mobil
- Pengereman
- Fungsi kaca spion, klakson, dan lainnya
Syarat Pendaftaran Kir
Berikut ini adalah beberapa syarat berkas yang wajib Anda lengkapi sebelum mengajukan kartu kir adalah sebagai berikut:
- Membawa kendaraan yang akan didaftarkan untuk pembuatan kartu kir
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi pemilik kendaraan
- Surat pendaftaran uji kir
- Surat izin untuk trayek angkutan umum
- Tanda bukti biaya pengajuan kir
- Surat kuasa dari pemilik kendaraan jika mendaftarkan atas nama orang lain
Jika semua persyaratan sudah lengkap. Anda bisa langsung datang ke tempat pengujian kir. Di sana kendaraan Anda akan diuji sesuai dengan standar kelayakan yang sudah ditentukan. Jika ternyata layak atau lulus uji, Anda tinggal membayar biaya administrasinya.