Ketahui 6 Alasan Penting Memiliki Asuransi Mobil

Di Indonesia, setiap pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki asuransi mobil sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Asuransi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pihak ketiga yang mungkin mengalami kerugian akibat kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan bermotor.
Nah, dengan memiliki asuransi mobil, Anda dapat memenuhi persyaratan hukum dan menghindari sanksi atau denda yang mungkin diberikan jika Anda tidak memiliki asuransi mobil.
Contoh sanksinya seperti Sanksi yang diberikan antara lain teguran tertulis, pembebasan sementara izin mengemudi selama 1-3 bulan, dan denda administratif mulai dari Rp250.000 hingga Rp1.000.000.
- Memberikan Manfaat Tambahan
Selain memberikan perlindungan dasar, alasan memiliki asuransi mobil berikutnya yakni untuk mendapatkan manfaat tambahan seperti jaminan kerusakan mesin, asuransi kaca depan, asuransi ban, dan sebagainya.