Perbedaan Dokumen Kepemilikan dan Dokumen Operasional Kendaraan
Sebaliknya, STNK memiliki kewajiban pengesahan setiap tahun dan perpanjangan setiap lima tahun yang disertai penggantian pelat nomor kendaraan.
Untuk kendaraan niaga, dokumen KIR juga wajib diperpanjang sesuai jadwal pengujian berkala yang ditetapkan pemerintah.
-
Risiko Jika Tidak Memiliki Dokumen
Apabila BPKB hilang, Anda tetap dapat menggunakan kendaraan selama STNK masih berlaku. Namun, Anda akan mengalami kesulitan saat mengurus administrasi kendaraan hingga BPKB diganti melalui prosedur yang berlaku.
Sebaliknya, apabila STNK tidak dibawa atau masa berlakunya telah habis, pengemudi dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan lalu lintas. Hal yang sama berlaku jika pengemudi tidak memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Meskipun sama-sama merupakan dokumen resmi kendaraan, dokumen kepemilikan mobil dan dokumen operasional memiliki fungsi yang berbeda.