Ketahui Jenis SIM yang Berlaku di Indonesia

icon 13 February 2023
icon Admin
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan surat, berbentuk kartu, yang wajib dimiliki dan dibawa oleh setiap pengemudi kendaraan bermotor. Terdapat banyak jenis SIM di Indonesia berdasarkan pada jenis kendaraan yang dibawa.

Seseorang bisa dikatakan sebagai "pengemudi" jika sudah memiliki SIM. Hal di atas diatur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 1 Nomor 23.

Sedangkan pada Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pengendara yang tidak memiliki SIM bisa mendapat denda sebesar 1 juta rupiah atau pidana penjara maksimal 3 bulan.

Oleh karena itu, ada baiknya Anda memiliki SIM dan membawanya setiap berkendara. Untuk memperoleh SIM, Anda perlu lulus ujian mengemudi dengan memenuhi berbagai persyaratan terkait administrasi, usia, dan kesehatan.