STNK Mobil Hilang? Apa yang Harus Dilakukan?

icon 29 July 2024
icon Admin

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen penting yang harus dimiliki setiap pemilik kendaraan bermotor. STNK berfungsi sebagai bukti legalitas dan identitas kendaraan yang sah. Namun, tak jarang kita menghadapi situasi di mana STNK mobil hilang. 

Kehilangan STNK bisa menjadi masalah besar, terutama jika kendaraan tersebut harus digunakan setiap hari. Berikut adalah panduan langkah demi langkah tentang cara mengurus STNK mobil yang hilang.

Cara Mengurus STNK Mobil Hilang

Ada beberapa hal yang harus Anda siapkan apabila ingin mengurus STNK mobil yang hilang, antara lain:

  • Laporkan Kehilangan ke Kepolisian

Hal pertama yang harus Anda lakukan adalah melaporkan kehilangan STNK ke kantor polisi terdekat. Anda perlu membuat laporan kehilangan untuk mendapatkan Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian. 

Pastikan Anda membawa dokumen identitas diri, seperti KTP, serta fotokopi STNK yang hilang jika ada. Laporan kehilangan ini akan menjadi dasar bagi proses pengurusan STNK baru di Samsat.

  • Persiapkan Dokumen Pendukung

Setelah mendapatkan Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian, langkah selanjutnya adalah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengurus STNK baru. Dokumen-dokumen yang biasanya diperlukan untuk  mengurus STNK mobil hilang antara lain:

  1. KTP pemilik kendaraan (asli dan fotocopy)

  2. Fotokopi STNK yang hilang (jika ada).

  3. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) (asli dan fotocopy)

  4. Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian.

  • Kunjungi Kantor Samsat

Setelah semua dokumen lengkap, Anda perlu mengunjungi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat. Di Samsat, Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan penggantian STNK dan menyerahkan dokumen-dokumen yang telah dipersiapkan. 

Pastikan Anda mengisi formulir dengan benar dan lengkap untuk menghindari masalah di kemudian hari. Kemudian, petugas Samsat juga akan meminta Anda membayar tunggakan pajak apabila ada, sebelum menerbitkan STNK yang baru.

  • Proses Verifikasi dan Penggantian

Setelah itu, Anda juga harus melakukan cek fisik kendaraan. Anda bisa mengikuti arahan petugas untuk melakukan cek fisik dengan pengisian form terlebih dahulu.

Apabila semua telah selesai dilakukan, serahkan formulir dan dokumen ke petugas. Kemudian, petugas Samsat akan memverifikasi data Anda. Proses ini meliputi pengecekan kebenaran data dan keaslian dokumen. Anda juga akan diminta untuk membayar biaya administrasi. 

Biaya administrasi ini terdiri dari dua hal, yaitu penerbitan dan pengesahan. Rincian biayanya ada pada Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Untuk kendaraan roda 4 atau lebih, biaya penerbitan yaitu Rp200.000 dan biaya pengesahan Rp50.000.

Biaya tersebut tidak termasuk cek fisik kendaraan dan pembayaran tunggakan pajak. Jadi, sebaiknya siapkan biaya lebih untuk hal ini. 

  • Pengambilan STNK Baru

Setelah proses verifikasi dan penggantian selesai, Anda akan diberitahu kapan STNK baru bisa diambil. Biasanya, proses ini memakan waktu beberapa hari hingga satu minggu, tergantung pada kebijakan dan kesibukan di kantor Samsat. 

Pastikan Anda menyimpan bukti pengajuan dan resi pembayaran dengan baik sebagai bukti saat mengambil STNK baru. Simpan di tempat yang aman, supaya tidak hilang.

Setelah mendapatkan STNK baru, pastikan Anda menyimpan dokumen-dokumen penting seperti STNK, BPKB, dan KTP di tempat yang aman dan mudah dijangkau. Selain itu,  sebaiknya Anda membuat beberapa fotokopi STNK dan menyimpannya di tempat yang berbeda sebagai cadangan jika terjadi kehilangan lagi di masa depan.